Minggu, 17 April 2016

KAPOLSEK TALAGA BERSILATURAHMI DENGAN ANGGOTA PAMSWAKARSA

    
POLRES MAJALENGKA - Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang didasarkan pada tumpuan rakyat (sishankamrata) sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 mendorong Polri sebagai aparat Kamdagri untuk memberdayakan dan memerankan Pamswakarsa dalam menjaga keamanan dalam negeri. Peran Pamswakarsa sebagai bagian dari penggalian nilai-nilai kearifan lokal masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kamdagri.



Pada hari Sabtu 16/04/2016 08.00 wib bertempat di Mapolsek Talaga, Kapolsek Talaga Ajun Komisaris Polisi M. SUPARMAN, SH.I. berkoordinasi dengan Kanit Binmasnya Aiptu YOSEP KURNIAWAN mengundang seluruh anggota PamSwakarsa yang berada di wilayah Kecamatan Talaga sebanyak 34 orang yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap desa sebanyak 2 orang. Maksud dan tujuannya adalah selain untuk bersilaturahmi dengan anggota Pamswakarsa pada kesempatan tersebut Kapolsek Talaga menyampaikan arahan dari Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi YUDHI SULISTIANTO, S.Ik. tentang tugas dan peranan anggota pamswakarsa dalam memelihara Kamdagri di wilayahnya masing-masing, diharapkan anggota pamswakarsa setelah mendapatkan arahan akan lebih bersinergi lagi dengan aparat Keamanan khususnya Polsek Talaga.

Pamswakarsa merupakan wujud bela negara warga masyarakat mengingat Polri masih dihadapkan keterbatasan sumber daya manusia yang secara kuantitas belum sebanding dengan rasio jumlah penduduk Indonesia. Dengan begitu,  dibutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk PAM swakarsa seperti Satpam (Satuan Pengamanan), hansip, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungannya dengan maksud untuk membantu Polri dalam melaksanakan fungsi kepolisian. Hal ini secara tegas tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 Ayat 1 sebagai dasar legalitas pengamanan swakarsa atau satuan pengamanan. “Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 pasal 2 ayat 1 disebutkan, pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, yaitu penyidik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ucapnya.



Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat korelasi positif antara variabel peran pamswakarsa dengan tugas pokok Polri sebagai aparat Kamdagri. Tugas pokok Polri sebagai aparat kamdagri dapat berjalan dengan baik apabila didukung dan ditunjang oleh peran Pamswakarsa yang ada di tengah masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar