Senin, 27 Juni 2016

KENA DITILANG PEMILIK HANCURKAN KNALPOT BISINGNYA DENGAN PALU



POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 27 juni 2016, 14 pemilik kendaraan sepeda motor berknalpot bising menghancurkan knalpot bising sepeda motor milik mereka sendiri dengan cara dipukul menggunakan palu sehingga tidak bisa dipakai lagi.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI "Para pengguna knalpot bising tersebut adalah pemilik kendaraan yang sebelumnya kami tilang, karena melanggar peraturan berkendara di jalan raya, dan ada beberapa yang terjaring saat ikut balap liar."

Ia mengatakan, pemusnahan sebanyak 14 knalpot bising itu di Mapolsek Jatiwangi Polres Majalengka, dengan cara dipukul dengan palu besar hingga penyok dan tidak bisa dipakai ulang.

“Ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pengguna knalpot bising di kalangan anak muda.” ungkapnya

Setelah merusak knalpot sepeda motornya, mereka kami minta memasang knalpot standar pabrik, dan juga harus menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan. Setelah itu mereka bisa membawa pulang sepeda motor masing-masing.


Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI menghimbau “kepada masyarakat untuk tetap menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan. Jika tidak sesuai standar, bisa membahayakan pengendara sendiri dan juga pengendara lain,"