Rabu, 30 Maret 2016

OPERASI BINA KUSUMA LODAYA 2016 AMANKAN 26 TUKANG PARKIR DIAMANKAN POLSEK MAJALENGKA





POLRES MAJALENGKA - Dalam rangka operasi Bina Kusuma Lodaya 2016 di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota, Kepolisian Resort Majalengka mengamankan 24 orang tukang parkir dan 2 orang pemandu jalan (Pak Ogah).





Menurut keterangan Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Majalengka Kota, AKP H YAHYA, 26 tukang parkir dan Pak Ogah dikumpulkan di aula Mapolsek atau halaman Mako Polsek Majalengka Kota untuk diberikan arahan dan pembinaan.

“Kami memberikan arahan tentang zona parkir, agar Petugas parkir benar-benar mengurus dan mengamankan tempat parkir, jangan sampai ada kehilangan ranmor,” ujar AKP H. Yahya.

AKP H. YAHYA menjelaskan petugas parkir harus bertanggung jawab kalau ada kejadian, termasuk kalau ada kejadian kriminalitas agar melaporkan kepada Polri atau Polsek setempat.


“Dan diimbau tidak ada lagi yang terlibat masalah Miras dan Narkoba, dan kalau ada kejadian tindak pidana agar segera melaporkan serta berkoordinasi dengan Polsek,” paparnya.

POLSEK MAJA PEMBINAAN OPS BINA KUSUMA LODAYA 2016



POLRES MAJALENGKA - Giat ops bina kusuma lodaya 2016 res majalengka di bagi beberapa kegiatan selasa tanggal 29 maret 2016 salah satunya kegiatan ops bina kusuma Polsek Maja di Lapangan menertibkan premanisme dan sosialisasi.




KBO Binmas dan para kanit binmas melakukan giat pembinaan dan data calo penumpang di arahkan dan di bina untuk tidak sambil mabuk dan berpakaian baik sehingga tidak menimbulkan rasa takut masyarakat apabila saat bepergian menggunakan kendaraan umum atau pasilitas umum sehingga merasa nyaman.

Kapolsek Maja AKP U SAEPUDIN mengatakan, Kedepankan sopan dan etika dan bantu tugas tugas polri di lapangan serta berikan informasi dan bentuk komunikasi antara calo calo ( pemandu jalan ) dengan polri salah satunya bhabinkamtibmas sebagai pembina desa.


Petugas parkir di pinggir jalan, mall, toserba, pasar, pertokoan, di arahkan dan di bina untuk lebih tertib dan rapih sehingga antisipasi curanmor dan curat bagi masyarakat yang memparkir di area umum terbuka di arahkan kepada tempat parkir yang sudah di tentukan sehingga tidak mengganggu arus lalulintas pengguna jalan lain.