Senin, 21 Maret 2016

RAPAT PARIPURNA PENETAPAN 6 BUAH RAPERDA DAN PETENAPAN PROPEMPERDA TH 2016






POLRES MAJALENGKA - pada hari Senin 21 maret 2016 jam 10.30 wib, Bertempat di Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kab Majalengka KH Abdul Halim Majalengka. dilaksanakan Rapat Paripurna PENETAPAN 6 buah Raperda dan PETENAPAN PROPEMPERDA Th 2016.


Sidang di pimpin oleh Ketua DPRD Kab Mjl Tarsomo D Mardiana S.Sos. serta turut hadir Wakil Bupati Majalengka Dr H.Karna Sobahi M.Mpd, Ketua PN, Dan Lanud S.Sukani di wakili Oleh Kapten psk Mulyadi, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik di wakili Oleh KOMPOL MUMIN Kbo Polres, Danyonif Raidwr 321du Wakilu oleh Lettu Inf Rasam, Anggota DPRD 35 org Dari masing masing Fraksi, Para kepala Opd, Segenap Undangan.

Adapun amanat dari Bupati Majalengka yang disampaikan Oleh Wakil Bupati Majalengka Dr H.Karna sobahi M.Mpd. Rapat Paripurna DPRD Kab Majalengka guna melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah dalam bidang Legislasi yaitu persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi peraturan Daerah.

Seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini kita kita telah melaksanakan persetujuan penetapan 4 (empat). Rancangan peraturan Daerah :

1.      Raperda tentang pembentukan Dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kab Majalengka tahun 2018.
2.      Raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga asing di kab Majalengka.
3.      Raperda perubahan ats peraturan daerah Kab Majalengka no 5 thn 2012 tentang retribusi pelayanan pasar di kab Majalengka.
4.      Raperda tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah kab Majalengka, No 11 thn 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor.

Dengan Raperda ini pemerintah Daerah akan menganggarakan dana untuk memenuhi ke utuhan pemilihan kepala Daerah dan wakil kepala daerah. Dalam bentuk dana cadangan yang mencapai 27 milyar.

Di harapkan  akan mampu pembiayaan pilkada atau setidak tidak nya mampu meringankan pembiayaan pikkada pada tahun 2018. Dengan di tetapkan Raperda tentang penyelenggaraan fan retribusi perpanjangan tenaga kerja Asing di Kab Majalengka di harapkan pengawasan tenaga kerja asing di kab Majalengka akan maksimal. Sejak tahun 2010-2012 Sedangkan biaya untuk pelayanan pasar dan pengajian kendaraan bermotor terus mengalami kenaikan di harapkan akan menciptakan ketertiban pemungutan Retribusi  di kab Majalengka. Terutama dalam bidang pelayanan pasar dan pengujian kendaraan bermotor.



Setelah ke Empat peraturan Daerah ini mendapat persetujuan bersama dengan Dewan yang terhormat. dan di tandai dengan penandatanganan bersama. Hasil Raperda akan di laporkan ke Gubernur untuk menfapat Registrasi dan Khusus.


“Giat Rapat paripurna di ikuti LK 80 orang giat selesai pukul 11.20 wib, aman lancar dan kondusif.” Ucap Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar