POLRES MAJALENGKA - Anggota Unit Reskrim
Polsek Sumberjaya menangkap bandar judi togel yang meresahkan masyarakat
diketahui berinisial, JM (36) warga Blok Raksa Bumi, Desa Parapatan, Kecamatan
Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Kami mendapatkan informasi dari warga Desa Parapatan, bahwa di
blok Raksabumi ada permainan judi jenis togel merk Hongkong,” kata
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Sumberjaya AKP H. DEDI BUDIANA, Selasa (12/01).
AKP BUDIANA mengungkapkan
selanjutnya cek, ternyata benar dan pihaknya berhasil menangkap satu orang
tersangka yang sedang menjual judi togel saat tersangka tengah berjualan togel
yang sudah dilakukan sejak selama enam bulan lalu.
Setelah
ditangkap, lanjut dia barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 126 ribu, satu
lembar kertas rekapan angka-angka dari pemasang periode tanggal 11 Januari
2016, satu buah handphone merk Cross warna biru yang berisikan sms pasangan
atau setoran judi togel dan satu buah Ballpoint warna ungu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dalam penanganan unit reskrim
Polsek Sumberjaya Polres Majalengka,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar