POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 27 juni 2016, 14 pemilik kendaraan
sepeda motor berknalpot bising menghancurkan knalpot bising sepeda motor milik
mereka sendiri dengan cara dipukul menggunakan palu sehingga tidak bisa dipakai
lagi.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI "Para pengguna
knalpot bising tersebut adalah pemilik kendaraan yang sebelumnya kami tilang,
karena melanggar peraturan berkendara di jalan raya, dan ada beberapa yang
terjaring saat ikut balap liar."
Ia mengatakan, pemusnahan sebanyak 14 knalpot bising itu di Mapolsek
Jatiwangi Polres Majalengka, dengan cara dipukul dengan palu besar hingga
penyok dan tidak bisa dipakai ulang.
“Ini dilakukan agar
memberikan efek jera bagi pengguna knalpot bising di kalangan anak muda.” ungkapnya
Setelah merusak knalpot sepeda motornya, mereka kami minta memasang
knalpot standar pabrik, dan juga harus menunjukan kelengkapan surat-surat
kendaraan. Setelah itu mereka bisa membawa pulang sepeda motor masing-masing.
Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI menghimbau “kepada masyarakat untuk tetap menggunakan kendaraan sesuai standar
pabrikan. Jika tidak sesuai standar, bisa membahayakan pengendara sendiri dan
juga pengendara lain,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar