Senin, 04 Januari 2016

OPS PEKAT POLSEK DAWUAN POLRES MAJALENGKA





POLRES MAJALENGKA - Pada hari rabu 30 desember 2015 sekitar jam 15.30 s/d 17.30 wib berdasarkan sprin kapilsek dawuan nomor : sprin/97/XII/2015 tgl 30-12-2015 tentang ops pekat di wilayah hukum polsek dawuan dengan sasaran miras.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Dawuan AKP DUNDUN KUSMALYADI mengatakan giat tersebut berlangsung bersama 5 anggota Polsek Dawuan, dari hasil Ops pekat tersebut berhasil mengamankan dengan barang bukti 3 botol bir putih angker,2 botol anggur merah, 1 botol anggur kolesom, 2 btol kolesom dengan pemilik Sdr.  Supriyadi (32) alamat blok kamis RT.2/3 desa genteng.



Sedangkan di Blok jumat desa balida dengan pemilik Sdr. Jamsuri (38) mengamankan 10 botol ciu,3 botol bir putih angker. Selanjutnya pemilik sdr. Surta (63) alamat blok caringin RT.1/2 desa baturuyuk barang bukti 2 botol bir hitam, 2 botol bir putih angker, 2 botol asoka, 2 botol anggur kolesom. Dan pemilik sdr. Juni (63) alamat desa sinarjati dengan barang bukti 3 liter tuak.
 
“Keseluruhan barang tersebut telah diamankan di Mapolsek Dawuan guna pengembangan lebih lanjut, kepemilikan barang tersebut telah melanggar perda kab. majalengka no.6 tahun 2011 tentangg peredaran miras.“ Ucap AKP DUNDUN KUSMALYADI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar