POLRES MAJALENGKA -
Pada hari rabu 30 desember 2015 sekitar jam 15.30 s/d 17.30 wib berdasarkan
sprin kapilsek dawuan nomor : sprin/97/XII/2015 tgl 30-12-2015 tentang ops
pekat di wilayah hukum polsek dawuan dengan sasaran miras.
Kapolres Majalengka
AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Dawuan AKP DUNDUN
KUSMALYADI mengatakan giat tersebut berlangsung bersama 5 anggota Polsek
Dawuan, dari hasil Ops pekat tersebut berhasil mengamankan dengan barang bukti 3
botol bir putih angker,2 botol anggur merah, 1 botol anggur kolesom, 2 btol kolesom
dengan pemilik Sdr. Supriyadi (32) alamat
blok kamis RT.2/3 desa genteng.
Sedangkan di Blok jumat desa balida
dengan pemilik Sdr. Jamsuri (38) mengamankan 10 botol ciu,3 botol bir putih
angker. Selanjutnya pemilik sdr. Surta (63) alamat blok caringin RT.1/2 desa
baturuyuk barang bukti 2 botol bir hitam, 2 botol bir putih angker, 2 botol
asoka, 2 botol anggur kolesom. Dan pemilik sdr. Juni (63) alamat desa sinarjati
dengan barang bukti 3 liter tuak.
“Keseluruhan barang tersebut telah diamankan di Mapolsek Dawuan guna pengembangan lebih lanjut, kepemilikan barang tersebut telah melanggar perda kab. majalengka no.6 tahun 2011 tentangg peredaran miras.“ Ucap AKP DUNDUN KUSMALYADI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar